Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
371/Pdt.P/2026/PN Dpk ADVENT SYAIFUL Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 371/Pdt.P/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ADVENT SYAIFUL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Memberi izin kepada Pemohon bahwa penulisan nama Pemohon dengan nama Advent Syaiful sebagaimana yang saat ini tercantum dalam Kartu Keluarga dan tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan nama Tjong Tjie Peng yang tercantum dalam Surat Jual Beli Rumah Pengoperan dan Pemindahan Hak dan Surat Kuasa, adalah orang yang sama;

3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303