INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 363/Pdt.Bth/2026/PN Dpk | WIDIYAH, S.E., M.M | ANDI SYAMSU ALAM, S.H | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 363/Pdt.Bth/2026/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 11 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Bantahan/Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan mempunyai kepentingan hukum yang nyata terhadap objek berupa SHM Nomor 2818/Jatimulya dan SHM Nomor 3321/Jatimulya beserta bangunan di atasnya;
3. Menyatakan Pelawan berhak memperoleh perlindungan hukum terhadap setiap tindakan eksekusi, pengosongan, penyerahan dan/atau penguasaan objek yang secara langsung merugikan hak dan kepentingan Pelawan;
4. Menyatakan pelaksanaan Permohonan Eksekusi/Aanmaning Nomor 15/Pdt.Eks RL/2026/PN Dpk jo. Grosse Risalah Lelang Nomor 214/08-03/2026-01 tidak dapat dilanjutkan terhadap Pelawan sebelum hak dan kepentingan Pelawan diperiksa dan diselesaikan sesuai hukum;
5. Memerintahkan/menetapkan agar pelaksanaan pengosongan, penyerahan, penguasaan dan/atau tindakan eksekutorial lanjutan terhadap objek ditangguhkan sampai Bantahan/Perlawanan ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, atau setidak-tidaknya sampai terdapat penetapan lain dari Pengadilan yang memberikan perlindungan hukum terhadap Pelawan;
6. Menyatakan hasil pencocokan/konstatering tanggal 28 Agustus 2026, apabila telah dibuat, tidak dapat ditafsirkan sebagai putusan mengenai kepemilikan atau hak Pelawan dan tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk melakukan pengosongan terhadap Pelawan;
7. Memerintahkan agar Pengadilan Negeri Depok memberikan klarifikasi mengenai kedudukan para pihak sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pencocokan/Konstatering tanggal 21 Agustus 2026, khususnya pencantuman Andi Syamsu Alam sebagai 'Termohon Eksekusi-I' dan Widiyah sebagai 'Termohon Eksekusi-II';
8. Apabila Majelis Hakim berpendapat bahwa Pelawan mengalami kerugian akibat pelaksanaan pengosongan/penguasaan objek, menghukum Terlawan membayar kompensasi kepada Pelawan sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), atau sejumlah lain yang menurut Majelis Hakim berkeadilan dan proporsional;
9. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
