Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
363/Pdt.Bth/2026/PN Dpk WIDIYAH, S.E., M.M ANDI SYAMSU ALAM, S.H Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 363/Pdt.Bth/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Jumat, 11 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WIDIYAH, S.E., M.M
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INGGRID SAPHIRE MAHARI, S.H., M.HWIDIYAH, S.E., M.M
Tergugat
NoNama
1ANDI SYAMSU ALAM, S.H
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Bantahan/Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan mempunyai kepentingan hukum yang nyata terhadap objek berupa SHM Nomor 2818/Jatimulya dan SHM Nomor 3321/Jatimulya beserta bangunan di atasnya;
3. Menyatakan Pelawan berhak memperoleh perlindungan hukum terhadap setiap tindakan eksekusi, pengosongan, penyerahan dan/atau penguasaan objek yang secara langsung merugikan hak dan kepentingan Pelawan;
4. Menyatakan pelaksanaan Permohonan Eksekusi/Aanmaning Nomor 15/Pdt.Eks RL/2026/PN Dpk jo. Grosse Risalah Lelang Nomor 214/08-03/2026-01 tidak dapat dilanjutkan terhadap Pelawan sebelum hak dan kepentingan Pelawan diperiksa dan diselesaikan sesuai hukum;
5. Memerintahkan/menetapkan agar pelaksanaan pengosongan, penyerahan, penguasaan dan/atau tindakan eksekutorial lanjutan terhadap objek ditangguhkan sampai Bantahan/Perlawanan ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, atau setidak-tidaknya sampai terdapat penetapan lain dari Pengadilan yang memberikan perlindungan hukum terhadap Pelawan;
6. Menyatakan hasil pencocokan/konstatering tanggal 28 Agustus 2026, apabila telah dibuat, tidak dapat ditafsirkan sebagai putusan mengenai kepemilikan atau hak Pelawan dan tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk melakukan pengosongan terhadap Pelawan;
7. Memerintahkan agar Pengadilan Negeri Depok memberikan klarifikasi mengenai kedudukan para pihak sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pencocokan/Konstatering tanggal 21 Agustus 2026, khususnya pencantuman Andi Syamsu Alam sebagai 'Termohon Eksekusi-I' dan Widiyah sebagai 'Termohon Eksekusi-II';
8. Apabila Majelis Hakim berpendapat bahwa Pelawan mengalami kerugian akibat pelaksanaan pengosongan/penguasaan objek, menghukum Terlawan membayar kompensasi kepada Pelawan sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), atau sejumlah lain yang menurut Majelis Hakim berkeadilan dan proporsional;
9. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak