Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Dpk 1.ADHITYA RAAJ. S
2.SANJAY SINGH
POLRES METRO DEPOK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ADHITYA RAAJ. S
2SANJAY SINGH
Termohon
NoNama
1POLRES METRO DEPOK
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Bahwa laporan polisi Nomor  LP/B/1574/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/ POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Agutsus 2025 atas nama Pelapor Yosita Theresia Manangka,  adalah keliru dan tidak sesuai dalam menetapkan pemohon sebagai terlapor dan menyatakan laporan polisi tersebut adalah cacat dan tidak dapat diterima;
  3. Menyatakan bahwa tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah Tidak Sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
  4. Menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
  5.  Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/336/XII/RES.1.11/2025/Satreskrim,tertanggal, 29 Desember 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
  7. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;

Membebankan biaya perkara kepada Termohon/Negara.

Pihak Dipublikasikan Ya