| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Bahwa laporan polisi Nomor LP/B/1574/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/ POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Agutsus 2025 atas nama Pelapor Yosita Theresia Manangka, adalah keliru dan tidak sesuai dalam menetapkan pemohon sebagai terlapor dan menyatakan laporan polisi tersebut adalah cacat dan tidak dapat diterima;
- Menyatakan bahwa tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah Tidak Sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
- Menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/336/XII/RES.1.11/2025/Satreskrim,tertanggal, 29 Desember 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
- Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Membebankan biaya perkara kepada Termohon/Negara. |