| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MAWARDI Als. BULUS Bin. ASMAT, pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekitar jam 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di Jln. Raya Ragajaya Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor, berdasarkan Pasal 165 KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman |