| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I. FADILA ICHLASUL AMAL Als. PONGKAY Bin BAIHAKI bersama-sama dengan terdakwa II. HUSEN SETYAWAN Bin (Alm) PARISA LEWAR pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 sekira pukul 18.30 wib wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di Kontrakan yang beralamat di Jalan Raya Condet Gg. Damiri No. 3A Kel. Batu Ampar Kec. Kramat Jati Jakarta Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mana tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, maka Pengadilan Negeri Depok berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut |