INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 59/Pdt.Bth/2025/PN Dpk | CACANG ISKANDAR TRIJOSA | 1.Ketua Pengadilan Negeri Depok 2.MUH. NAWAWI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 59/Pdt.Bth/2025/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 14 Feb. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menyatakan Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beralasan;
3. Menyatakan Pengalihan hak Berdasarkan Lelang yang telah dilakukan Pemohon eksekusi Melanggar Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (PERKABAN) No. 01 Tahun 2010 Tentang STANDAR PELAYANAN DAN PENGATURAN PERTANAHAN, Tidak Sah secara Hukum;
4. Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan sebagaimana bukti hak Sertifikat Hak Milik Nomor : 2302/Sawangan Baru atas Nama CACANG ISKANDAR TRIJOSA (Ic. Pelawan) yang dialihkan Berdasarkan Lelang menjadi atas nama Muh. Nawawi (Ic. Pemohon Eksekusi) dengan luas tanah 139 m2 yang terletak di Perumahan Sawangan Permai, Blok G 2 Nomor : 26 Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan Kota Depok Provinsi Jawa Barat;
5. Menyatakan PERKARA PERDATA yang teregister dengan No. 309/Pdt.G/2024/PN.Dpk sedang disidangkan dan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan Hukum Tetap;
6. Memerintahkan kepada Terlawan I untuk mengangkat Eksekusi Pengosongan obyek milik Pelawan sampai PERKARA PERDATA yang teregister dengan No. 309/Pdt.G/2024/PN.Dpk berkekuatan hukum Tetap;
7. Menghukum Pemohon eksekusi agar Mengganti Kerugian Materiil Pelawan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua milyar rupiah) segera dan seketika setelah Putusan Perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
8. Menghukum Pemohon Eksekusi agar Mengganti Kerugian Immateriil kepada Pelawan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua milyar rupiah) segera dan seketika setelah Putusan Perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
9. Memerintahkan Kepada Pemohon eksekusi agar mematuhi Putusan a quo;
10 Menghukum Terlawan II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
