Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.Bth/2025/PN Dpk CACANG ISKANDAR TRIJOSA 1.Ketua Pengadilan Negeri Depok
2.MUH. NAWAWI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 59/Pdt.Bth/2025/PN Dpk
Tanggal Surat Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CACANG ISKANDAR TRIJOSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ujang KOSASIH. SHCACANG ISKANDAR TRIJOSA
Tergugat
NoNama
1Ketua Pengadilan Negeri Depok
2MUH. NAWAWI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menyatakan Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beralasan;
3. Menyatakan Pengalihan hak Berdasarkan Lelang yang telah dilakukan Pemohon eksekusi Melanggar Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (PERKABAN) No. 01 Tahun 2010 Tentang STANDAR PELAYANAN DAN PENGATURAN PERTANAHAN, Tidak Sah secara Hukum; 
4. Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan sebagaimana bukti hak Sertifikat Hak Milik Nomor : 2302/Sawangan Baru atas Nama CACANG ISKANDAR TRIJOSA (Ic. Pelawan) yang dialihkan Berdasarkan Lelang menjadi atas nama Muh. Nawawi  (Ic. Pemohon Eksekusi) dengan luas tanah 139 m2 yang terletak di  Perumahan Sawangan Permai, Blok G 2 Nomor : 26 Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan Kota Depok Provinsi Jawa Barat; 
5.    Menyatakan PERKARA PERDATA yang teregister dengan No. 309/Pdt.G/2024/PN.Dpk sedang disidangkan dan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan Hukum Tetap;
6.    Memerintahkan kepada Terlawan I untuk mengangkat Eksekusi Pengosongan obyek milik Pelawan sampai PERKARA PERDATA yang teregister dengan No. 309/Pdt.G/2024/PN.Dpk berkekuatan hukum Tetap;
7.     Menghukum Pemohon eksekusi  agar Mengganti Kerugian Materiil Pelawan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua milyar rupiah) segera dan seketika setelah Putusan Perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
8.   Menghukum Pemohon Eksekusi  agar Mengganti Kerugian Immateriil kepada Pelawan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua  milyar rupiah) segera dan seketika setelah Putusan Perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
9.     Memerintahkan Kepada Pemohon eksekusi  agar mematuhi Putusan a quo;
10 Menghukum Terlawan II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak