Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
433/Pdt.P/2026/PN Dpk NJAT MOI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 433/Pdt.P/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NJAT MOI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Perkawinan antara Pemohon dan Suaminya (Alm.) adalah Warga Negara Indonesia yang telah melangsungkan Perkawinan secara Agama Buddha pada tanggal 05 September 2023, adalah sah menurut hukum;
3. Memberi ijin / memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok untuk mendaftarkan dan mencatat Perkawinan Pemohon tersebut kedalam Register Perkawinan yang sedang berjalan untuk itu kemudian menerbitkan Akta Perkawinannya;
4.  Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak