Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2026/PN Dpk BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Grogol PT Kaizen Enjiniring Nusantara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Grogol
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahmanto PutraBPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Grogol
Tergugat
NoNama
1PT Kaizen Enjiniring Nusantara
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 210.919.441,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Demi Hukum Perbuatan TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sejumlah uang sebesarĀ  Rp. 210.919.441,00 (dua ratus sepuluh juta sembilan ratus sembilan belas ribu empat ratus empat puluh satu Rupiah);
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak