| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa CAKRA WIJAYA MUKTI FIRMANSYAH ALIAS CAKRA BIN (ALM) SARWONO, pada hari Jum’at tanggal 5 Maret 2026 sekitar pukul 13.32 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Rawageni Rt.01/09 Kel. Ratu Jaya Kec. Cipayung Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Depok, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut |