| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RIZAL Bin ROJALI pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2026 sekira jam 02.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Ruko Kartini Grande Jl.Raya Citayem No:46 Rt.04/02 Kel.Depok Kec.Pancoran Mas Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Depok, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut |