Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2025/PN Dpk PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Depok 1.Siti Syamsiatun
2.Bambang Joni Purnama
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2025/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Depok
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Siti Syamsiatun
2Bambang Joni Purnama
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 184.244.360,00
Petitum
 
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : 105155421/7649/08/23 Tanggal 10 Agustus 2023 dan berkekuatan hukum;
 
3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
 
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT Rp 184.244.360,- (Seratus Delapan Puluh Empat Juta Dua Ratus Empat Puluh Empat Tiga Ratus Enam Puluh Rupiah) secara tunai dan seketika;
 
 
5. Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : Sertifikat Hak Milik No.05307 an. Siti Syamsiatun dengan luas sebesar 86 M2 (Delapan Puluh Enam meter persegi)
 
6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Depok dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
 
7. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik No.05307 an. Siti Syamsiatun dengan luas sebesar 86 M2 (Delapan Puluh Enam meter persegi) untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
 
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak