INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 260/Pdt.P/2026/PN Dpk | JONI Als. Jhonny Napitupulu | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||||
| Nomor Perkara | 260/Pdt.P/2026/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Memberikan ijin kepada Pemohon selaku Ayah Kandung dari anak Pemohon yang masih di bawah Umur/belum Dewasa bernama JUAN TORRES, mendapatkan ijin melakukan perbuatan hukum untuk menjual objek harta peninggalan dalam bentuk Tanah dan bangunan dengan legalitas Sertifikat Hak Milik, hasil dari Perkawinan Pemohon dengan Ibu ESTER SITANGGANG (Almarhumah) Als ESTER yaitu;
a) Tanah dan bangunan dengan Luas 94 (Sembilan Puluh Empat) Meter, SHM Nomor 7246 atas nama Ibu ESTER yang terletak di Kelurahan Pabuaran, kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor – Jawa Barat ;
b) Tanah dan bangunan dengan Luas 86 (Delapan Puluh Enam) Meter, SHM Nomor 7247 atas nama Ibu ESTER yang terletak di Kelurahan Pabuaran, kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor – Jawa Barat ;
c) Tanah dan bangunan dengan Luas 47 (Empat Puluh Tujuh) Meter, SHM Nomor 7248 atas nama Ibu ESTER yang terletak di Kelurahan Pabuaran, kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor – Jawa Barat ;
3. Memutuskan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
