Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2026/PN Dpk PT Gara Indonesia Group PT Tiga Karya Solusi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Gara Indonesia Group
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Daffa Brilliandana Pratama, S.H., M.H.PT Gara Indonesia Group
Tergugat
NoNama
1PT Tiga Karya Solusi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 233.994.000,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat melakukan Wanprestasi;
3. Menyatakan Perjanjian tentang Pelaksanaan Penyediaan Jasa Akomodasi Perjalanan Dinas Nomor: 002/KJS/GIG/II/2026 dan 026/TKS/MOU/CM/II/2026 antara Penggugat dan Tergugat sah secara Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar uang kerugian yang dialami oleh Penggugat secara seketika kepada Penggugat sebesar Rp 233.994.000 (terbilang: Dua ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini secara seketika;
6. Menyatakan Putusan ini dapat langsung dilaksanakan meskipun ada upaya hukum lanjutan (jika diperlukan);
7. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) dari Penggugat;
8. Memerintahkan peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat berupa:
a. Sisa saldo yang terdapat dalam rekening Bank Danamon Nomor Rekening 3657497040 atas nama Sandi Christian Listiono;
b. 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merek Toyota, tipe MAGA10R-BRXMBD 2.0 V CVT, warna Hitam Metalik, Tahun 2023, Nomor Polisi L 1502 ADJ;
9. Menyatakan sah dan berharga (van waarde verklaard) sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat tersebut;
10. Memerintahkan kepada Tergugat maupun pihak ketiga lainnya untuk tunduk dan mematuhi penetapan sita jaminan tersebut.
11. Menetapkan uang paksa (Dwangsoom) senilai Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan oleh Para Tergugat.
12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303