INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 16/Pdt.G.S/2026/PN Dpk | PT Gara Indonesia Group | PT Tiga Karya Solusi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2026/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 05 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 233.994.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat melakukan Wanprestasi;
3. Menyatakan Perjanjian tentang Pelaksanaan Penyediaan Jasa Akomodasi Perjalanan Dinas Nomor: 002/KJS/GIG/II/2026 dan 026/TKS/MOU/CM/II/2026 antara Penggugat dan Tergugat sah secara Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar uang kerugian yang dialami oleh Penggugat secara seketika kepada Penggugat sebesar Rp 233.994.000 (terbilang: Dua ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini secara seketika;
6. Menyatakan Putusan ini dapat langsung dilaksanakan meskipun ada upaya hukum lanjutan (jika diperlukan);
7. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) dari Penggugat;
8. Memerintahkan peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat berupa:
a. Sisa saldo yang terdapat dalam rekening Bank Danamon Nomor Rekening 3657497040 atas nama Sandi Christian Listiono;
b. 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merek Toyota, tipe MAGA10R-BRXMBD 2.0 V CVT, warna Hitam Metalik, Tahun 2023, Nomor Polisi L 1502 ADJ;
9. Menyatakan sah dan berharga (van waarde verklaard) sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat tersebut;
10. Memerintahkan kepada Tergugat maupun pihak ketiga lainnya untuk tunduk dan mematuhi penetapan sita jaminan tersebut.
11. Menetapkan uang paksa (Dwangsoom) senilai Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan oleh Para Tergugat.
12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
