| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD REZA SAPUTRA Bin JAMALUDIN pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di Stasiun Depok Lama Kel. Depok Ke. Pancoran Mas Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/ Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan, Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 138 Ayat (2) Dan Ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut |