INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 245/Pdt.G/2026/PN Dpk | BAMBANG ISMAWAN MS | SUDIARTO Juga ditulis SUDIYARTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sertifikat/Girik | ||||||
| Nomor Perkara | 245/Pdt.G/2026/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Kwitansi transaksi jual beli antara Penggugat (Bambang Ismawan) dan Tergugat (Sudiarto) pada tanggal 20 Februari 1980, dan Akta Kuasa Jual No.5 yang dibuat di hadapan Notaris Jacinta Susanti, S.H., Notaris di Jakarta tertanggal 6 Maret 1980 atas objek tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1083 / Meruyung seluas 2.333 M2 (dua ribu tiga ratus tiga puluh tiga meter persegi) yang Tersisa sekarang adalah Seluas 1.733 M2 (seribu tujuh ratus tiga puluh tiga meter persegi) yang terletak di Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok Provinsi Jawa Barat, adalah Sah Layaknya Akta Jual Beli dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat;
3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pembeli yang Beriktikad Baik dan merupakan pemilik satu-satunya yang sah atas sisa tanah objek perkara seluas 1.733 M2 (seribu tujuh ratus tiga puluh tiga meter persegi) yang terletak di Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat;
4. Menyatakan Sebidang Tanah Seluas 1.733 M2 (seribu tujuh ratus tiga puluh tiga meter persegi) diatasnya sekarang Sudah berdiri bangunan, yang terletak di Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo (dahulu Kecamatan Sawangan), Kota Depok (dahulu Kabupaten Bogor), Provinsi Jawa Barat, Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor: 1083 / Meruyung atas Nama SUDIARTO dengan Batas-batas Sebagai Berikut:
• Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah Ibu Eline Hb
• Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Ibu Kiki Ayu Wulandari
• Sebelah Selatan berbatasan dengan Saluran Air
• Sebelah Barat berbatasan dengan H Wagiman
Adalah Sah Milik BAMBANG ISMAWAN MS (PENGGUGAT);
5. Menyatakan bahwa Putusan ini sah dan berlaku sebagai Pengganti Akta Jual Beli (AJB) atas objek tanah Seluas 1.733 M2 (seribu tujuh ratus tiga puluh tiga meter persegi) diatasnya sekarang Sudah berdiri bangunan, yang terletak di Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo (dahulu Kecamatan Sawangan), Kota Depok (dahulu Kabupaten Bogor), Provinsi Jawa Barat, Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor: 1083 / Meruyung, serta memberikan izin kepada Penggugat untuk mengurus proses balik nama sendiri tanpa kehadiran Tergugat;
6. Menyatakan dan Memberi Ijin Kepada PENGGUGAT untuk mengurus balik nama atau Peralihan Hak ( balik Nama ) yang Semula Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 1083 / Meruyung atas Nama SUDIARTO Selaku TERGUGAT Menjadi atas nama BAMBANG ISMAWAN MS Sebagai PENGGUGAT;
7. Memerintahkan Kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Sebagai Turut Tergugat Untuk Mencatatkan Membalik Nama Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor : 1083 / Meruyung Menjadi atas nama BAMBANG ISMAWAN MS Sebagai PENGGUGAT;
8. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
