| Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ERVAN AKBAR Alias EPAN Bin HERIYANTO pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di depan PT. Aneka Tusma (Prima Decor) Jl. Citayam Raya No. 88 RT 006/001 Kel. Pondok Jaya Kec. Cipayung Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, Setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam atau penusuk, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut |