Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus/2026/PN Dpk A. ANDIKA DESIYANTI M, SH., MH MUHAMMAD ERVAN AKBAR Alias EPAN Bin HERIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 156/Pid.Sus/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1560/M.2.20.3/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A. ANDIKA DESIYANTI M, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ERVAN AKBAR Alias EPAN Bin HERIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMMAD ERVAN AKBAR Alias EPAN Bin HERIYANTO pada hari Rabu  tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Februari 2026  atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di depan PT. Aneka Tusma (Prima Decor) Jl. Citayam Raya No. 88 RT 006/001 Kel. Pondok Jaya Kec. Cipayung Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, Setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam atau penusuk, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut

Pihak Dipublikasikan Ya
alphabet303