Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
298/Pdt.G/2026/PN Dpk CV.JH Group Abipraya-WGP, KSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 298/Pdt.G/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV.JH Group
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SIPRIANUS EDI HARDUM, S.H., M.H.CV.JH Group
Tergugat
NoNama
1Abipraya-WGP, KSO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan a quo berkekuatan hukum tetap, dengan perincian:
? Utang Tagihan Rp838.593.272,00 (Delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah);
? Bunga Moratoir Rp100.631.192,64 (Seratus juta enam ratus tiga puluh satu ribu seratus sembilan puluh dua rupiah enam puluh empat sen);
Total kerugian materiil Rp939.224.464,64 (Sembilan ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus enam puluh empat rupiah enam puluh empat sen);
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan dalam perkara ini berupa  Office Taman Melati, Lt. 7B, Jl. Margonda Raya No. 525A, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat 16424, beserta segala hak yang melekat atasnya;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per  hari dalam hal TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan selesainya kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303