INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 20/Pdt.G.S/2026/PN Dpk | PT BCA FINANCE | 1.YOAN SONDAKH 2.ALPONSINA MONIKA ATUA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 20/Pdt.G.S/2026/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 46.214.431,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a-quo;
3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran dengan Nomor Kontrak (31105000205425) tanggal 14 April 2025 berlaku sah dan mengikat bagi Penggugat dan Para Tergugat;
4. Menyatakan Akta Jaminan Fidusia No. 877 tanggal 16 April 2025 yang dibuat dihadapan Notaris Ario Setyoso Adi Pataka, S.H., M,Kn. dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00602158.AH.05.01 TAHUN 2025 tanggal 10 Oktober 2025 berlaku sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat I;
5. Menyatakan Tergugat I telah sah dan terbukti telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran dengan Nomor Kontrak (31105000205425) tanggal 14 April 2025 dalam memenuhi Kewajibannya kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 46,214,431,- (Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus Empat Belas Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah) secara keseluruhan dengan seketika atau Setidak-tidaknya mengembalikan Kendaraan kepada Penggugat 1 (satu) unit Kendaraan Kendaraan Merk YAMAHA Type FREEGO 125 CONNECTED, Tahun 2025, Warna HITAM, Nomor Polisi B 6208 ZVY, Nomor Rangka MH3SEJ920SJ023579, Nomor Mesin E31XE0095425 secara seketika;
7. Menyatakan putusan perkara a-quo dapat dilaksanakan walaupun terdapat upaya hukum berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila setelah putusan dalam perkara a-quo telah berkekuatan hukum tetap, namun Para Tergugat tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara a-quo;
9. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a-quo. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
