| Petitum Permohonan |
MENGADILI :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pengadilan Negeri Depok berwenang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan PEMOHON.
- Menyatakan tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/255/VIII/RES.1.9/2026/Reskrim tanggal 6 Agustus 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/255/VIII/RES.1.9/2026/Reskrim tanggal 6 Agustus 2026 atas nama PEMOHON/NORHAYATI Binti ABU BAKAR adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/178/II/RES.1.9/2026/Reskrim tanggal 27 Februari 2026, sepanjang ditujukan terhadap PEMOHON/NORHAYATI Binti ABU BAKAR adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/462/VI/RES.1.9/2026/Reskrim tanggal 12 Juni 2026, sepanjang ditujukan terhadap PEMOHON/NORHAYATI Binti ABU BAKAR adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan penyidikan terhadap PEMOHON Laporan Polisi Nomor : LP/B/805/IV/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 21 April 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON/NORHAYATI Binti ABU BAKAR berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/178/II/RES.1.9/2026/Reskrim tanggal 27 Februari 2026 dan/atau Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/462/VI/RES.1.9/2026/Reskrim tanggal 12 Juni 2026.
- Menyatakan segala keputusan, penetapan, tindakan dan/atau upaya hukum lanjutan terhadap PEMOHON yang secara langsung didasarkan pada Penetapan Tersangka dan/atau penyidikan yang dinyatakan tidak sah tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan TERMOHON untuk membebaskan PEMOHON/NORHAYATI Binti ABU BAKAR dari status Tersangka.
- Memulihkan hak PEMOHON/NORHAYATI Binti ABU BAKAR dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum kepada TERMOHON.
|