| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RAHMAT RIDUAN Bin ABDUL AZIZ bersama ZAENAL (DPO) baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Taman Sawangan Baru Kelurahan Sawangan Kecamatan Sawangan Kota Depok atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika danĀ prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa RAHMAT RIDUAN Bin ABDUL AZIZ bersama ZAENAL (DPO) dengan cara sebagai berikut |