Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
423/Pdt.G/2026/PN Dpk PT RESIK CEMERLANG PT PESONA ARTI RAHAYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 423/Pdt.G/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Rabu, 21 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT RESIK CEMERLANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KEMAS ABDUL RACHMAN MUZAD, S.H., M.H.PT RESIK CEMERLANG
Tergugat
NoNama
1PT PESONA ARTI RAHAYU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Pelayanan Kebersihan (Cleaning Service) Nomor 265-RC-PKS-PAR-VI-2025 tanggal 1 Juni 2025 sah dan mengikat secara hukum bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT;
3. Menyatakan TERGUGAT PT PESONA ARTI RAHAYU telah melakukan wanprestasi/cidera janji terhadap PENGGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT kewajiban pokok sebesar Rp51.988.264,- (lima puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus enam puluh empat rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatan berdasarkan Pasal 8 ayat (1.1) Perjanjian sebesar Rp519.882,64 (lima ratus sembilan belas ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah enam puluh empat sen);
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT seluruh kewajiban pokok dan denda kontraktual sejumlah Rp52.508.146,64 (lima puluh dua juta lima ratus delapan ribu seratus empat puluh enam rupiah enam puluh empat sen);
7. Memerintahkan peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT yang sah dan dapat diidentifikasi, termasuk tanah dan/atau bangunan pada alamat Jalan Cimanggis Golf Boulevard Ruko Sapphire No. 19–21, Kelurahan Tapos, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16457, sepanjang berdasarkan pemeriksaan dan dokumen kepemilikan yang sah terbukti merupakan milik TERGUGAT dan bukan milik pihak ketiga;
8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan tersebut setelah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak