| Dakwaan |
Bahwa terdakwa INO Bin Alm. SUMINTA WARJA pada hari dan tanggal yang Terdakwa sudah tidak dapat mengingat dengan pasti pada Bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima di tanah dan bangunan milik Saksi YESY CATHERINA dan Saksi LISA MEGAWATI di Jl. Koman Muin Blok 12 Kampung Gedong RT. 04 RW. 05 Kelurahan Limo Kecamatan Limo Kota Depok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, “setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjaminkan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah tersebut”, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut |