| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DERI FEBRIAN Bin DEDI HIDAYAT pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekitar jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Permata Mansion Area Parkir Indomaret Rt.004//006 Kel. Serua Kec.Bojongsari Kota Depok, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Depok, Yang memproduksi atau mengedarkan sediaaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, Khasiat, Kemanfaatan dan mutu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut |