Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2025/PN Dpk MUSTAIN MIFTAHUL HUDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2025/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUSTAIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maman Ade Rukiman.S.HMUSTAIN
Tergugat
NoNama
1MIFTAHUL HUDA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 365.750.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan mengikat Pernyataan Tertulis bermaterai tertanggal 30 September 2025 dan Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan Rumah Kontrakan seluas 66 m2 yang berlokasi di Jln. H. SUAIB RT 006 RW 002 (Di Bawah Yayasan Citra Bangsa) Kel. Krukut, Kec. Limo, Kota Depok antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
3. Menetapkan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan mengingkari sendiri Surat Pernyataan yang dibuatnya Tertanggal 30 September Tahun 2025;
4. Menghukum TERGUGAT untuk segera melunasi sebagian Pembayaran Pembelian Tanah dan Bangunan Rumah Kontrakan seluas 66 m2 yang terletak di Jln. H. SUAIB RT 006 RW 002 (Di Bawah Yayasan Citra Bangsa) Kel. Krukut, Kec. Limo, Kota Depok yang jumlahnya Rp.350.000.000,- (Tigaratus Limapuluh Juta Rupiah) ditambah dengan Kerugian Materill Rp. 15.750.000?,- (Limabelas Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT ;
5. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Depok melalui Ketua Pengadilan Negeri Depok untuk mengosongkan Tanah dan Bangunan Rumah Kontrakan seluas 66 m2 yang telah ditempati Pak YANA yang berlokasi di Jln. H. SUAIB RT 006 RW 002 (Di Bawah Yayasan Citra Bangsa) Kel. Krukut, Kec. Limo, Kota Depok, sebelum adanya Penyelesaian Pembayaran dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak