INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 26/Pdt.G.S/2025/PN Dpk | MUSTAIN | MIFTAHUL HUDA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 26/Pdt.G.S/2025/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 365.750.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat Pernyataan Tertulis bermaterai tertanggal 30 September 2025 dan Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan Rumah Kontrakan seluas 66 m2 yang berlokasi di Jln. H. SUAIB RT 006 RW 002 (Di Bawah Yayasan Citra Bangsa) Kel. Krukut, Kec. Limo, Kota Depok antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
3. Menetapkan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan mengingkari sendiri Surat Pernyataan yang dibuatnya Tertanggal 30 September Tahun 2025;
4. Menghukum TERGUGAT untuk segera melunasi sebagian Pembayaran Pembelian Tanah dan Bangunan Rumah Kontrakan seluas 66 m2 yang terletak di Jln. H. SUAIB RT 006 RW 002 (Di Bawah Yayasan Citra Bangsa) Kel. Krukut, Kec. Limo, Kota Depok yang jumlahnya Rp.350.000.000,- (Tigaratus Limapuluh Juta Rupiah) ditambah dengan Kerugian Materill Rp. 15.750.000?,- (Limabelas Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT ;
5. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Depok melalui Ketua Pengadilan Negeri Depok untuk mengosongkan Tanah dan Bangunan Rumah Kontrakan seluas 66 m2 yang telah ditempati Pak YANA yang berlokasi di Jln. H. SUAIB RT 006 RW 002 (Di Bawah Yayasan Citra Bangsa) Kel. Krukut, Kec. Limo, Kota Depok, sebelum adanya Penyelesaian Pembayaran dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
