Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2025/PN Dpk PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. kantor cabang cimanggis 1.ENDANG SRI SUDARWI
2.EDI YOESRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2025/PN Dpk
Tanggal Surat Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. kantor cabang cimanggis
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ENDANG SRI SUDARWI
2EDI YOESRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 328.775.201,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : Surat Pengakuan Hutang Nomor : 103985553/910/06/23 Tanggal 26-06-2023 sah dan berkekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);

 

Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 328.775.201 ,- (Tiga ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus satu Rupiah), secara tunai dan seketika;

 

  1. Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : Sertipikat Hak Milik no 04142 a.n. Endang Sri Sudarwi sesuai Gambar Situasi No: 2857/curug/2007 Tanggal 18 September 2007 seluas 61 M2 (Enam Puluh satu meter persegi) Atau setempat dikenal dengan Gang Sawo Cimanggis RT02 RW02 Kel Curug Kec. Cimanggis kota Depok

 

  1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Depok dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

 

  1. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik Nomor 04142/Curug a.n. Endang Sri Sudarwi untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak