Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.Bth/2025/PN Dpk PT Daya Mandiri Utama 1.Hasnul Arifin
2.Misriadi
3.Ny. Sinaga Br. Lumbangaol
4.Nisin Niar
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 64/Pdt.Bth/2025/PN Dpk
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Daya Mandiri Utama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ferdinand Roy Saputra SHPT Daya Mandiri Utama
Tergugat
NoNama
1Hasnul Arifin
2Misriadi
3Ny. Sinaga Br. Lumbangaol
4Nisin Niar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Pelawan adalah pihak yang beritikad baik dan benar;
 
3. Menyatakan Penetapan Konstatering (Pencocokan) Nomor : 14/Pen.Pdt/Sita.Eks/2017/PN.Dpk. tanggal 13 Januari 2025 dibatalkan; 
 
4. Menyatakan PUTUSAN Perkara Nomor: 81/Pdt.G/2014/PN.Dpk Jo. Nomor : 361/Pdt/2015/PT. Bdg Jo. Nomor 1426 K/Pdt/2016 Jo. Nomor 182/Pdt.Bth/2019/PN Dpk Jo Nomor: 439/Pdt/2020/PT.Bdg jo. Nomor : 395 K/Pdt/2024. dibatalkan;
 
5. Menyatakan SAH dan Berharga Surat Sertifikat Badan Pertanahan Nasional milik PELAWAN :
 
1) Nomor SHM 18823 seluas 7345 m2 (tujuh ribu tiga ratus empat puluh lima meter persegi) yang terletak di RT 02 RW 07, Kelurahan Sukatani Kecamatan Tapos, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat; 
2) Nomor SHM 18847 seluas 6180 m2 (enam ribu seratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di RT 02 RW 07, Kelurahan Sukatani Kecamatan Tapos, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat;
3) Nomor SHM 18777 seluas 264 m2 (dua ratus enam puluh empat meter persegi) yang terletak di RT 02 RW 07, Kelurahan Sukatani Kecamatan Tapos, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat;
 
6. Memerintahkan kepada Para Terlawan dan Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
 
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya  banding, kasasi maupun verzet;
 
8. Membebankan Biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak