| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ATIS SUTISNA BIN ENDJI SUBRIADJI bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi TAUFIQ ALJUFRI, S.E., Saksi MERY YUNIARNI, Saksi ARIE RIZAL LESMANA dan Saksi FITHRI HADI, yang masing-masing penuntutannya dilakukan secara terpisah, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2025 bertempat di Kantor PT. DSI di Setiabudi Atrium Lantai 7 Suite 701A Jl. H.R. Rasuna Said Kav 62 RT.018 RW.002 Kel. Karet Kec. Setia Budi Kota Administrasi Jakarta Selatan (periode 2018 s.d 2020) dan di Kantor PT. DSI Prosperity Tower Lt. 12 Jl. Jenderal Sudirman Kota Administrasi Jakarta Selatan (periode 2020 s.d 2025), berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Depok, maka Pengadilan Negeri Depok berwenang Memeriksa dan Mengadili Perkara Pidana atas nama Tersangka ATIS SUTISNA BIN ENDJI SUBRIADJI, telah turut serta melakukan perbuatan berlanjut yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut |