| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa TAUFIK HARYADI als. KIPOY Bin HOLIL, pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di Jl. Sumur Wangi RT. 003 RW. 017 Kel. Sukamaju Kec. Cilodong Kota Depok Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, |