INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 292/Pdt.G/2026/PN Dpk | HELENA RUSLY | 1.ADE KOOSYADI 2.BONNIE KOOSYADI 3.BAYU KOOSYADI 4.BONDAN KOOSYADI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Agu. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 292/Pdt.G/2026/PN Dpk | ||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 04 Agu. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah dan berhak sepenuhnya atas sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, (dh. Desa Bedahan, Kec. Sawangan, Kab. Bogor) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 626/Bedahan atas nama LENA SENDJAJA, seluas 2.000 m?2; (dua ribu meter persegi) berdasarkan surat ukur Nomor 931/1971, yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT I, dengan batas batas sebagai berikut;
Sebelah Utara : Tanah Saipul
Sebelah Selatan : Tanah Junaedi
Sebelah Timur : Perumahan Regency
Sebelah Barat : Tanah Ali Sadikin
3. Menyatakan LENA SENDJAJA dan HELENA RUSLY adalah orang yang sama sebagaimana Penetapan No. 63/PDT/P/1995/PN.JKT.PST, Penetapan No. 824/Pdt.P/2001/PN.Jkt.Brt, Passport G 842056, dan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3173856708400002;
4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menguasai Sebagian bidang tanah milik Penggugat seluas 578 m?2; (lima ratus tujuh puluh delapan meter persegi) tanpa hak yang sah dan mendirikan bangunan rumah tinggal di atasnya tanpa hak;
5. Menyatakan bukti kwitansi segel yang didalilkan dan/atau dimiliki oleh Para Tergugat sebagai dasar penguasaan objek sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alas hak atas tanah;
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp. 6.082.000.000,- (enam milyar delapan puluh dua juta rupiah) kepada Penggugat, secara tunai dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan tersebut secara penuh;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas Objek Sengketa seluas 578 m?2;;
9. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
