INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 299/Pdt.G/2026/PN Dpk | YENNY OKTAVIA | 1.PT Sentra Mobillindo Sejahtera 2.PT. Sentral Mobilindo Sejahtera (Aneka Group/Ceria Corp) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 299/Pdt.G/2026/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 11 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum hubungan hukum berupa perjanjian jual beli antara Penggugat dengan Tergugat mengenai pembelian 1 (satu) unit kendaraan Chery Tiggo Cross CSH warna Silver Moonlight dengan harga sebesar Rp347.000.000,00 (tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah).
3. Menyatakan Penggugat telah melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkan perjanjian jual beli dimaksud dengan membayar lunas harga kendaraan sebesar Rp347.000.000,00 (tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah) kepada Tergugat.
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji) karena tidak melaksanakan kewajiban menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan Chery Tiggo Cross CSH warna Silver Moonlight beserta seluruh dokumen kepemilikannya setelah menerima pelunasan harga kendaraan dari Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat 1 (satu) unit kendaraan Chery Tiggo Cross CSH warna Silver Moonlight dalam keadaan baru, lengkap, sesuai spesifikasi yang diperjanjikan, beserta seluruh dokumen kepemilikannya, yaitu BPKB atas nama Penggugat Yenny Oktavia, STNK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Plat Nomor) Provinsi Sumatera Barat, serta seluruh aksesori yang telah diperjanjikan, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
6. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan pengurusan Bea Balik Nama (BBN), penerbitan STNK, penerbitan BPKB atas nama Penggugat Yenny Oktavia, pemasangan Plat Nomor Sumatera Barat, serta pengiriman kendaraan sampai ke Kota Padang tanpa membebankan biaya tambahan apa pun kepada Penggugat.
7. Apabila Tergugat tidak dapat menyerahkan kendaraan sebagaimana dimaksud pada angka 5, menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan Penggugat sebesar Rp347.000.000,00 (tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp347.000.000,00 atau sejumlah lain yang terbukti di persidangan apabila Majelis Hakim berpendapat lain.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), atau jumlah lain yang dipandang adil menurut hukum, atas penderitaan, ketidakpastian hukum, hilangnya rasa aman, waktu, tenaga, dan beban psikologis yang dialami Penggugat akibat tindakan Tergugat.
10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap, kecuali mengenai pembayaran sejumlah uang.
11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
