| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I. SABRI Als. BRI Bin M. HASAN dan Terdakwa II. M. JAFAR ZAKARIA Als. SAIPUL Bin (Alm) ZAKARIA pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 11.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di belakang kios yang beralamat di Pasar Cisalak RT. 002/006 Kel. Cisalak Pasar Kec. Cimanggis Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Depok, Turut serta melakukan Tindak Pidana, Yang memproduksi atau mengedarkan sediaaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, Khasiat, Kemanfaatan dan mutu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut |