INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 17/Pdt.G.S/2026/PN Dpk | ANDI AFFANDI | IMAM DARMAWAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 17/Pdt.G.S/2026/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 446.500.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat Pernyataan Tertulis bermaterai tertanggal 18 Februari 2022 dan Transaksi Pembatalan DP pembelian Tanah ditambah nilai harga Bangunan Rumah yang sudah dibangun sebesar Rp 700,000,000,- (tujuh ratus juta rupiah) antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
3. Menetapkan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji atau Wanprestasi dengan mengingkari sendiri Surat Pernyataan yang dibuatnya Tertanggal 18 Februari 2022;
4. Menghukum TERGUGAT untuk segera melunasi sebagian Pembayaran kepada PENGGUGAT sebesar Rp 446,500,000,- (empat ratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan yang tertulis di Surat Pernyataan TERGUGAT Tertanggal 18 Februari 2022, ditambah dengan Kerugian Materill Rp. 20.000.000?,- (Dua puluh Juta Rupiah) akibat keterlambatan Pembayaran kepada PENGGUGAT;
5. memerintahkan TERGUGAT untuk membayar Uang kerugian akibat keterlambatan sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu juta Rupiah ) Perhari keterlambatan, setelah Putusan Perkara ini dibacakan;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
