Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2026/PN Dpk ANDI AFFANDI IMAM DARMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDI AFFANDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maman Ade Rukiman.S.HANDI AFFANDI
Tergugat
NoNama
1IMAM DARMAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 446.500.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat Pernyataan Tertulis bermaterai tertanggal 18 Februari 2022 dan Transaksi Pembatalan DP pembelian Tanah ditambah nilai harga Bangunan Rumah yang sudah dibangun sebesar Rp 700,000,000,- (tujuh ratus juta rupiah) antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
3. Menetapkan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji atau Wanprestasi dengan mengingkari sendiri Surat Pernyataan yang dibuatnya Tertanggal 18 Februari 2022;
4. Menghukum TERGUGAT untuk segera melunasi sebagian Pembayaran kepada PENGGUGAT sebesar Rp 446,500,000,- (empat ratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan yang tertulis di Surat Pernyataan TERGUGAT Tertanggal 18 Februari 2022, ditambah dengan Kerugian Materill Rp. 20.000.000?,- (Dua puluh Juta Rupiah) akibat keterlambatan Pembayaran kepada PENGGUGAT;
5. memerintahkan TERGUGAT untuk membayar Uang kerugian akibat keterlambatan sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu juta Rupiah ) Perhari keterlambatan, setelah Putusan Perkara ini dibacakan;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303