| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I EKA SAPUTRA Bin YUSWIYONO bersama-sama dengan Terdakwa II FIKRI ALDIANSYAH Als OLIP Bin SUTEDI pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekitar jam 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025, bertempat di Pinggir Jalan Lesung IV Kel. Abadijaya Kec. Sukmajaya Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: |