Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
187/Pdt.G/2026/PN Dpk MEDINA MUSA 1.RINA NURJAYA
2.ADHIKARA
3.PT NUSA ASRI DARMA INDONESIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 187/Pdt.G/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MEDINA MUSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DANI SEPTIAN NUGROHO, S.H.MEDINA MUSA
Tergugat
NoNama
1RINA NURJAYA
2ADHIKARA
3PT NUSA ASRI DARMA INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dalil - dalil PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap PENGGUGAT atas proyek pengadaan kebutuhan ayam dari TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang ditawarkan oleh TERGUGAT I dengan keuntungan yang besar dalam waktu yang cepat;
4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara bersama - sama untuk membayar kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT secara tunai, langsung dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :
a. Kerugian materiil kehilangan uang tunai sebesar Rp.331.000.000,- (tiga ratus tiga puluh satu juta rupiah) berdasarkan bukti transfer PENGGUGAT kepada TERGUGAT I
 
b. Kerugian imateriil sebesar sebesar Rp.1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dikarenakan terganggunya cash flow PENGGUGAT terhitung sejak tahun 2024 yang pada saat itu PENGGUGAT sedang membutuhkan uang untuk pembangunan rumahnya yang mana menimbulkan tekanan mental, kecemasan berkepanjangan serta gangguan psikis / psikologi terhadap diri PENGGUGAT
 
5. Meletakkan Sita Jaminan atas aset  milik TERGUGAT I yang terdiri dari :
- Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Batu Belig Gang Pelangi Nomor 5 Kerobokan Kelod Bali dengan nomor Sertipikat Hak Milik 1493/ Kelurahan Kerobokan Kelod seluas 751 m2 ,  atas nama TERGUGAT I
 
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada PENGGUGAT setiap hari kelalaian dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini dibacakan dan dilaksanakan;
 
7. Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet,banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorad);
 
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% per tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan pembayaran lunas atau bunga yang dianggap adil oleh Majelis Hakim;
 
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara aquo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303