INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 293/Pdt.G/2026/PN Dpk | DRS.KHAMISAN SYAMHURI | IR. ABANG EMIR FARIDZ | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Agu. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 293/Pdt.G/2026/PN Dpk | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbutan Melawan Hukum
(onrechtmatige daad) ;
3. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti kepemilikan yang diajukan oleh
Penggugat ;
4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah dan satu-satunya yang berhak
atas sebidang tanah seluas 500 M2, ( lima ratus ) meter persegi, berdasarkan Akta Jual Beli No. 731/2003, atas nama DRS. KHAMISAN SYAMHURI (Penggugat) dan berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor : 594/7/Kel.Limo/2025, tertanggal 12 Desember 2025, dari pihak Kelurahan Limo (Turut Tergugat-4), Kecamatan Limo, Kota Depok, yang menyatakan/menerangkan dengan sebenarnya, bahwa Tanah Hak Milik Adat yang tercantum dalam Kekitir/ Girik Nomor C.41 Persil. 412 luas 500.M2, atas nama ATENG B. MUIN dan tanah tersebut betul-betul merupakan tanah milik adat sejak sebelum tanggal 24 September 1960, Adapun tanah tersebut terletak di Jalan Raya Limo, Kp.Poncol No.105 Rt.006/Rw.002, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut :
• Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah Jalan Tol.
• Sebelah Timur : Berbatas dengan tanah Jalan.
• Sebelah Selatan : Berbatas dengan tanah Dinda Lussitawaty
Bin Tulus Subagyo.
• Sebelah Barat : Berbatas dengan tanah Dedi Mulyadi.
Dengan Riwayat tanah tersebut sebagai berikut :
1). Tanggal 24 September 1960 tercatat atas nama ATENG B MIUN.
2). Tangga………..……Balik nama kepada : SAWINAH A, berdasarkan Jual Beli
dibawah tangan---------------------------------------------------------------------------
3). Tanggal…………… Balik nama kepada : TRISNAWATY…., berdasarkan Jual
Beli dibawah tangan--------------------------------------------------------------------
4). Tanggal 7 Juli 2003 Balik nama kepada : DRS. KHAMISAN SYAMHURI,
berdasarkan AKTA JUAL BELI No. 731/2003.
Dengan penjelasan , Bahwa tanah tersebut TIDAK DALAM SENGKETA, baik
pemiliknya maupun batas-batasnya dan juga sampai saat ini belum
mempunyai Sertifikat / Sertifikat Sementara.
4. Menyatakan Tidak Sah dan Cacat Hukum atas Proses Hukum yang dilakukan
oleh Tergugat yang telah memasukan , sebidang tanah seluas 500 M2, ( lima
ratus ) meter persegi, berdasarkan Akta Jual Beli No. 731/2003, atas nama DRS.
KHAMISAN SYAMHURI (Penggugat) , yang lokasi tanahnya terletak di Jalan Raya
Limo, Kp. Poncol No.105 Rt.006/Rw.002, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo,
Kota Depok, Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut :
• Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah Jalan Tol.
• Sebelah Timur : Berbatas dengan tanah Jalan.
• Sebelah Selatan : Berbatas dengan tanah Dinda Lussitawaty
Bin Tulus Subagyo.
• Sebelah Barat : Berbatas dengan tanah Dedi Mulyadi.
Ke dalam dan Menjadi Sertifikat Hak Milik No.02007/Limo, luas 529 M2, atas
nama Ir. Abang Emir Faridz, dengan alasan tidak mempunyai alas hak dan bukti
kepemilikan yang sah atas tanah objek sengketa ;
5. Menyatakan Batal atau Tidak mempunyai Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Milik
No.02007/Limo, luas 529 M2, atas nama Ir. Abang Emir Faridz , terletak di Jalan
Raya Limo, Kp. Poncol No.105 Rt.006/Rw.002, Kelurahan Limo, Kecamatan
Limo, Kota Depok, Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut :
• Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah Jalan Tol.
• Sebelah Timur : Berbatas dengan tanah Jalan.
• Sebelah Selatan : Berbatas dengan tanah Dinda Lussitawaty
Bin Tulus Subagyo.
• Sebelah Barat : Berbatas dengan tanah Dedi Mulyadi.
6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali atas sebidang Tanah Hak
Milik Penggugat, kepada Penggugat, atas sebidang tanah seluas 529 M2, ( lima
ratus dua puluh sembilan ) meter persegi , berdasarkan Sertifikat Hak Milik
No.02007/Limo, luas 529 M2, atas nama Ir. Abang Emir Faridz , yang lokasi
tanahnya terletak di Jalan Raya Limo, Kp. Poncol No. 105 Rt.006/Rw.002,
Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Adapun batas-batasnya
adalah sebagai berikut :
• Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah Jalan Tol.
• Sebelah Timur : Berbatas dengan tanah Jalan.
• Sebelah Selatan : Berbatas dengan tanah Dinda Lussitawaty
Bin Tulus Subagyo.
• Sebelah Barat : Berbatas dengan tanah Dedi Mulyadi.
7. Menghukum Turut Tergugat -2 untuk melakukan penghapusan/pembatalan atas
Sertifikat Hak Milik No.02007/Limo, luas 529 M2, atas nama Ir. Abang Emir
Faridz ;
8. Memerintahkan Turut Tergugat-2 untuk melanjutkan Proses Permohonan
Sertifikat Hak Milik yang diajukan oleh Penggugat, atas sebidang tanah
seluas 500 M2, ( lima ratus ) meter persegi, berdasarkan Akta Jual Beli
No. 731/2003, atas nama Drs. Khamisan Syamhuri (Penggugat) , yang lokasi
tanahnya terletak di Jalan Raya Limo, Kp. Poncol No. 105 Rt.006/Rw.002,
Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Adapun batas – batasnya
adalah sebagai berikut :
• Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah Jalan Tol.
• Sebelah Timur : Berbatas dengan tanah Jalan.
• Sebelah Selatan : Berbatas dengan tanah Dinda Lussitawaty
Bin Tulus Subagyo.
• Sebelah Barat : Berbatas dengan tanah Dedi Mulyadi.
9. Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat, 1, s/d. 4, untuk mematuhi
dan melaksanakan putusan ini ;
10.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag )yang diletakan
diatas objek sengketa ;
11.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian Immateriil kepada
Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ;
12.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.5.000.000,00
( lima juta rupiah) setiap hari atas terjadinya keterlambatan Tergugat dalam
menyerahkan objek perkara kepada Penggugat ;
13. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada Verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat ( uitvoerbaar bij voerrad);
14. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat ; |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
