Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
504/Pid.Sus/2025/PN Dpk PUTRI DWI ASTRINI,S.H.,M.H. YUSMAN Bin RAZALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 504/Pid.Sus/2025/PN Dpk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3479/M.2.20.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTRI DWI ASTRINI,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSMAN Bin RAZALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa YUSMAN RAZALI, pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 18.00 Wib, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Perumahan Citoh Cluster Gede Blok J8 Rt. 03 Rw. 01 Desa Cibatok 1 Kelurahan Cimanggu II Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor, oleh karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi berkediaman di wilayah hukum Pengadilan Negeri Depok, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Depok berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebih 5 (lima) gram,

Pihak Dipublikasikan Ya