INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 484/Pdt.P/2026/PN Dpk | Sari Harmini. S | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
| Nomor Perkara | 484/Pdt.P/2026/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 23 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan/perubahan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor: 239/2006 yang diterbitkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kota Depok mengenai Nama Pemohon yaitu “SARI HARMINI SIREGAR” Menjadi “SARI HARMINI / Hj. SARI HARMINI” dan penulisan pada bagian Nama Orang Tua (Ibu kandung) Pemohon yaitu “SITI SAHARA” Menjadi “SAHARA LUBIS”, sebagaimana tertulis dalam dokumen pendukung yaitu KTP Ibu kandung Pemohon dengan NIK 3276055001350002 dan SHM No 656/849 Desa Abadijaya;
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan/perubahan Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK : 3276065305660001 dan Kartu Keluarga Pemohon Nomor: 3276053005170019 mengenai penulisan pada bagian Nama Pemohon yaitu “SARI HARMINI. S” menjadi “Hj. SARI HARMINI” sebagaimana tertulis dalam dokumen pendukung yaitu pada SHM No 656/849 Desa Abadijaya;
4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok untuk membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil tentang perbaikan/perubahan tersebut;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
