Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
321/Pdt.Bth/2026/PN Dpk Tanjiono 1.Elfian Rakawira
2.PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Commercial Banking Center Bekasi-Jawa Barat
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor- Jawa Barat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 321/Pdt.Bth/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tanjiono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUMIHAR LUKMAN SAHALA SIMAMORA, S.H.,MHTanjiono
Tergugat
NoNama
1Elfian Rakawira
2PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Commercial Banking Center Bekasi-Jawa Barat
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor- Jawa Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Dalam Eksepsi
- Menerima dan mengabulkan Eksepsi yang diajukan Pelawan;
 
- Menyatakan permohonan Aanmaning/eksekusi dari Terlawan I terlalu dini atau premature;
 
- Menunda pelaksanaan aanmaning dan atau eksekusi pengosongan dan tindakan lanjutan atas objek sengketa sampai perkara selesai;
 
- Membebankan biaya perkara kepada Terlawan I.
 
Dalam Pokok Perkara:
1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
 
2. Menyatakan Aanmaning Nomor: 18/Pdt.Eks.RL/2026/PN. Dpk jo. Grosse Risalah Lelang Nomor: 831/08.03/2025-01. Tanggal 11 Agustus 2026 yang dikirim oleh Pengadilan Negeri Depok kepada Pelawan adalah prematur, tidak tepat sasaran, salah objek dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan;
 
3. Menolak dan mencabut serta membatalkan surat Aanmaning Nomor: 18/Pdt.Eks.RL/ 2026/PN. Dpk jo. Grosse Risalah Lelang Nomor: 831/08.03/2025-01. Tanggal 11 Agustus 2026 atau apabila Majelis berpendapat lain menunda pelaksanaan Aanmaning dan atau eksekusi pengosongan dan tindakan lanjutan atas objek sengketa sampai perkara selesai;
 
4. Membebankan biaya perkara kepada Terlawan I; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak