| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa YUNUS PRIADI Als DX Bin (Alm) KIMONG, pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekitar pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya bulan Juli pada waktu lain dalam tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di Apotik Cendrawasih Jl. Raya Meruyung No. 486 F Apotik Cendrawasih Rt 001/004 Kel. Meruyung Kec. Limo Kota Depok atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: |