Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
433/Pid.Sus/2026/PN Dpk CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn. WARSITA Als. BOLO Bin (Alm) Asma Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 433/Pid.Sus/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3936/M.2.20.3/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARSITA Als. BOLO Bin (Alm) Asma[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa WARSITA Als. BOLO Bin (Alm) Asma, pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sampai dengan pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah yang beralamat di Kp. Lio RT. 003/ RW 019 Kel. Depok Kec. Pancoran Mas Kota Depok atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3); dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu; dan dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut

Pihak Dipublikasikan Ya