| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa WARSITA Als. BOLO Bin (Alm) Asma, pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sampai dengan pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah yang beralamat di Kp. Lio RT. 003/ RW 019 Kel. Depok Kec. Pancoran Mas Kota Depok atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3); dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu; dan dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut |