Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
276/Pdt.G/2026/PN Dpk RINA VITRINA 1.AZIZAH SHEERA
2.TRI WARDANA
3.PT. STANFORD TEKNOLOGI INDONESIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 276/Pdt.G/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RINA VITRINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MADSANIH SHRINA VITRINA
Tergugat
NoNama
1AZIZAH SHEERA
2TRI WARDANA
3PT. STANFORD TEKNOLOGI INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
2ARUM ETIKARIENA
3KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA DEPOK
4NOTARIS YARDINA LILI. T. LUBIS, S.H
5PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) NOER AINI RACHMAN BECKEN, S.H.M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menyatakan Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara Hukum bahwa Tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT IIĀ  yang tidak mengembalikan sertifikat tanah milik PENGGUGAT berdasarkan sertifikat Hak milik nomor 11207 atas nama Rina Vitrina adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad)
3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Kerugian Materil dan Immateriil Secara Tanggung Renteng, Kepada PENGGUGAT sebesar :
- KERUGIAN MATERIL Rp. 2.500.000.000 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)
- KERUGIAN IMMATERIIL Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
4. Menyatakan secara Hukum bahwa Tindakan TERGUGAT III yang tidak melakukan Pemberitahuan Proses Lelang kepada PENGGUGAT selaku Pemilik Jaminan berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor 11207 atas nama Rina Vitrina adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad)
5. Menyatakan batal atau tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap proses dan pelaksanaan lelang yang di lakukan terhadap Objek Jaminan berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 11207 atas nama Rina Vitrina yang telah beralih ke atas nama Arum Etikariena;
6. Menyatakan Batal atau tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Grosse Risalah Lelang Nomor : 828/08.03/2024-01.
7. Menyatakan Batal atau tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat peralihan sertifikat Hak milik nomor 11207 atas nama Rina Vitrina ke sertifikat Hak Milik berdasarkan NIB 10.27000000712.0 Atas Nama Arum Etikariena;
8. Menyatakan Hukum bahwa terhadap Objek Jaminan Hak Nomor 11207 atas nama Rina Vitrina yang saat ini beralih ke atas nama Arum Etikariena berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan NIB 10.27.00000712.0 dikembalikan status kepemilikan seperti semula seperti yakni ke atas nama Rina Vitrina;
9. Menghukum kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk, patuh, dan mejalankan/melaksanakan isi putusan ini;
10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uitvoerbar bij voorad) meskipun ada Upaya perlawanan, banding, kasasi ataupun Upaya Hukum lain nya;
11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303