INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 276/Pdt.G/2026/PN Dpk | RINA VITRINA | 1.AZIZAH SHEERA 2.TRI WARDANA 3.PT. STANFORD TEKNOLOGI INDONESIA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 276/Pdt.G/2026/PN Dpk | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 24 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menyatakan Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara Hukum bahwa Tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT IIĀ yang tidak mengembalikan sertifikat tanah milik PENGGUGAT berdasarkan sertifikat Hak milik nomor 11207 atas nama Rina Vitrina adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad)
3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Kerugian Materil dan Immateriil Secara Tanggung Renteng, Kepada PENGGUGAT sebesar :
- KERUGIAN MATERIL Rp. 2.500.000.000 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)
- KERUGIAN IMMATERIIL Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
4. Menyatakan secara Hukum bahwa Tindakan TERGUGAT III yang tidak melakukan Pemberitahuan Proses Lelang kepada PENGGUGAT selaku Pemilik Jaminan berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor 11207 atas nama Rina Vitrina adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad)
5. Menyatakan batal atau tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap proses dan pelaksanaan lelang yang di lakukan terhadap Objek Jaminan berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 11207 atas nama Rina Vitrina yang telah beralih ke atas nama Arum Etikariena;
6. Menyatakan Batal atau tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Grosse Risalah Lelang Nomor : 828/08.03/2024-01.
7. Menyatakan Batal atau tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat peralihan sertifikat Hak milik nomor 11207 atas nama Rina Vitrina ke sertifikat Hak Milik berdasarkan NIB 10.27000000712.0 Atas Nama Arum Etikariena;
8. Menyatakan Hukum bahwa terhadap Objek Jaminan Hak Nomor 11207 atas nama Rina Vitrina yang saat ini beralih ke atas nama Arum Etikariena berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan NIB 10.27.00000712.0 dikembalikan status kepemilikan seperti semula seperti yakni ke atas nama Rina Vitrina;
9. Menghukum kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk, patuh, dan mejalankan/melaksanakan isi putusan ini;
10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uitvoerbar bij voorad) meskipun ada Upaya perlawanan, banding, kasasi ataupun Upaya Hukum lain nya;
11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
