Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2026/PN Dpk PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk Eny Darmayanti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1David PahalaPT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk
Tergugat
NoNama
1Eny Darmayanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 182.402.247,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
 
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 0022001875-001 tertanggal 27 Desember 2025 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT Sah dan berkekuatan hukum; 
 
3. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01739550.AH.05.01 TAHUN 2025 Sah dan berkekuatan hukum; 
 
4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT; 
 
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan satu unit kendaraan merek Toyota-Grand New Avanza E 1.3 A/T, Tahun 2015, Warna Putih, Nomor Mesin 1NRF093745, Nomor Rangka MHKM5EB2JGK0016771, Nomor Polisi B1799KYM (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Depok Klas 1A dalam perkara ini dibacakan; 
 
6. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar Rp 182.402.247,- (Seratus Delapan Puluh Dua Juta Empat Ratus Dua Ribu Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Perak Rupiah) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Depok Klas 1A dalam perkara ini dibacakan; 
 
7. Menyatakan sah dan berharga atas sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk Toyota-Grand New Avanza E 1.3 A/T, Tahun 2015, Warna Putih, Nomor Mesin 1NRF093745, Nomor Rangka MHKM5EB2JGK0016771, Nomor Polisi B1799KYM (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01739550.AH.05.01 TAHUN 2025;
 
8. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Jl. Abdul Wahab No 18, RT/RW : 01/04, Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, 16511;
 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini; 
 
10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya; 
 
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303