Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
195/Pdt.P/2026/PN Dpk ENDANG FIRMANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 195/Pdt.P/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ENDANG FIRMANSYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti/menambah nama anak pemohon tersebut yang semula tertulis Firani untuk kemudian diganti/ditambah menjadi Firani Chantika Putri.
3. Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Kota Depok atau pejabat yang ditunjuk menyerahkan Salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok untuk catatan dan mendaftarkan perubahan atau penggantian atau penambahan nama dari semula tertulis Firani untuk kemudian diganti/ditambah menjadi Firani Chantika Putri dalam buku register yang telah disediakan untuk menerbitkan Akta perubahan Nama tersebut.
4. Membebankan biaya perkara kepada permohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303