| Petitum |
Maka berdasarkan hal tersebut diatas, bersama ini dengan hormat, pemohon memohon Kepada Bapak/Ibu Hakim Pengadilan Negeri Depok untuk berkenan menerima dan memeriksa permohonan ini, selanjutnya memberi suatu penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberi izin kepada pemohon untuk merubah/mengganti nama ibu pada Akte Kelahiran tersebut yang semula tertulis Nuraini Sa’adah untuk kemudian menjadi Nur Aini Sa’adah
- Memerintahkan kepada pemohon untuk menyerahkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok untuk catatan dan mendaftarkan perubahan atau penggantian nama dari semula tertulis Nuraini Sa’adah kemudian diganti menjadi Nur Aini Sa’adah dalam buku Register yang telah disediakan untuk Menerbitkan Akta Perubahan nama tersebut.
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|