| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa IRWAN SETIAWAN SAPUTRA ALS. IBER BIN (ALM) CECEP YOHANA pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekitar jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di Jln. Raya Tapos Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Depok, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram |