Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
377/Pdt.Bth/2024/PN Dpk ASIAH 1.Akhmad Safaa’at
2.Suharmi
3.Ika Sugiarti
4.Dwi Astuti Wulandari
5.Novitasari
6.Retno Ambarwati
7.Indratmi Puji Astuti
8.Nugroho
9.Hartono
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 377/Pdt.Bth/2024/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASIAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Akhmad Safaa’at
2Suharmi
3Ika Sugiarti
4Dwi Astuti Wulandari
5Novitasari
6Retno Ambarwati
7Indratmi Puji Astuti
8Nugroho
9Hartono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan provisi Pelawan seluruhnya ;

 

  1. Menunda pelaksanaan eksekusi pengosongan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok Nomor : 20/Pdt.Eks/2024.PN.Dpk jo. Nomor : 21/Pdt.G/2020/PN.Dpk jo. Nomor : 642/PDT/2020/PT.Bdg jo. Nomor : 375 K/Pdt/2022 jo. Nomor : 331/PDT.Bth/2022/PN.Dpk jo.  Nomor : 30/PDT/2024/PT.Bdg tertanggal 28 Agustus 2024

 

  1. Menghukum Para Turut Terlawan mematuhi bunyi putusan provisi ;

 

  1. Menghukum Terlawan I sampai dengan Terlawan VIII membayar ongkos perkara seluruhnya ;

 

 

Dalam POKOK PERKARA :

 

  1. Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar ;

 

  1. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok                            Nomor : 20/Pdt.Eks/2024.PN.Dpk jo. Nomor : 21/Pdt.G/2020/PN.Dpk jo. Nomor : 642/PDT/2020/PT.Bdg jo. Nomor : 375 K/Pdt/2022 jo.         Nomor : 331/PDT.Bth/2022/PN.Dpk jo. Nomor : 30/PDT/2024/PT.Bdg tertanggal 28 Agustus 2024 tidak mempunyai kekuatan eksekutorial ;

 

  1. Membatalkan eksekusi pengosongan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok Nomor : 20/Pdt.Eks/2024.PN.Dpk jo.                Nomor : 21/Pdt.G/2020/PN.Dpk jo. Nomor : 642/PDT/2020/PT.Bdg jo. Nomor : 375 K/Pdt/2022 jo. Nomor : 331/PDT.Bth/2022/PN.Dpk jo.        Nomor : 30/PDT/2024/PT.Bdg tertanggal 28 Agustus 2024

 

  1. Menghukum Turut Terlawan mematuhi bunyi putusan perkara ini

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad) ;

 

  1. Menghukum Terlawan I sampai dengan Terlawan VIII membayar ongkos perkara seluruhnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak