| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ARYA DIPA LOKANANTA Als. ARYA Bin BUDI HARTO pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekitar jam 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Kebayunan No. 21 RT. 003, RW. 019 Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Depok, Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut |