Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pid.Pra/2026/PN Dpk IDA BINTI ALMARHUM USAN Kapolri Cq. Kapolda Metro Jaya Cq. Satreskrim Polres Metro Depok Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Jumat, 25 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1IDA BINTI ALMARHUM USAN
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq. Kapolda Metro Jaya Cq. Satreskrim Polres Metro Depok
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala keputusan atau penetapan yang
dikeluarkan oleh Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan
segala akibat hukumnya;
3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
4. Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta
martabatnya;
5. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Pihak Dipublikasikan Ya