Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
257/Pdt.P/2026/PN Dpk TAN KIM BOEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 257/Pdt.P/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TAN KIM BOEN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberi Izin kepada Pemohon bahwa penulisan nama Pemohon dengan nama TAN KIM BOEN sebagaimana yang saat ini tercantum dalam Kartu Keluarga dan tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan nama KIM BOEN dalam Akta Kelahiran, dan nama A. Abun yang tercantum dalam Akte Nikah adalah orang yang sama.
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303