Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
329/Pdt.P/2026/PN Dpk FATHULLAH 1.PEMERINTAH KOTA DEPOK c.q. DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KOTA DEPOK
2.KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA DEPOK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 329/Pdt.P/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FATHULLAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Bahrul Soni, S.H.FATHULLAH
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH KOTA DEPOK c.q. DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KOTA DEPOK
2KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA DEPOK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum Nilai Ganti Kerugian yang ditetapkan oleh Para Termohon berdasarkan hasil penilaian KJPP Patuh Ansori Rahman & Rekan sebesar Rp 383.900.000,- (untuk Bidang I) dan Rp 295.500.000,- (untuk Bidang II), dengan total akumulatif sebesar Rp 679.400.000,- (enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah);
3. Menetapkan nilai Ganti Kerugian yang layak dan adil bagi Pemohon Keberatan atas 2 (dua) objek Bidang I seluas 91 M2 dan Bidang II seluas 73 M2 dengan total akumulatif luas 164 M2 yaitu sebesar Rp 1.425.346.000,- (satu milyar empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah);
4. Menghukum Termohon I untuk membayar kekurangan/selisih nilai ganti kerugian secara tunai seketika kepada Pemohon Keberatan sebesar Rp 745.946.000,- (tujuh ratus empat puluh lima juta Sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah);
5. Menghukum Para Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303