INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 329/Pdt.P/2026/PN Dpk | FATHULLAH | 1.PEMERINTAH KOTA DEPOK c.q. DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KOTA DEPOK 2.KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA DEPOK |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 329/Pdt.P/2026/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum Nilai Ganti Kerugian yang ditetapkan oleh Para Termohon berdasarkan hasil penilaian KJPP Patuh Ansori Rahman & Rekan sebesar Rp 383.900.000,- (untuk Bidang I) dan Rp 295.500.000,- (untuk Bidang II), dengan total akumulatif sebesar Rp 679.400.000,- (enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah);
3. Menetapkan nilai Ganti Kerugian yang layak dan adil bagi Pemohon Keberatan atas 2 (dua) objek Bidang I seluas 91 M2 dan Bidang II seluas 73 M2 dengan total akumulatif luas 164 M2 yaitu sebesar Rp 1.425.346.000,- (satu milyar empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah);
4. Menghukum Termohon I untuk membayar kekurangan/selisih nilai ganti kerugian secara tunai seketika kepada Pemohon Keberatan sebesar Rp 745.946.000,- (tujuh ratus empat puluh lima juta Sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah);
5. Menghukum Para Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
